Pelatihan Gratis “Sahabat Mulia”

Pendayagunaan adalah “Segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha dalam rangka memanfaatkan hasil pengumpulan zakat kepada sasaran yang lebih luas sesuai cita dan rasa secara tepat guna, efektif manfaatnnya dengan sistem distribusi yang serba guna, tentunya yang produktif, sesuai dengan pesan dan kesan syari’at serta tujuan sosial yang ekonomis dari zakat”

Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat bertujuan:
1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam UU No. 23 Tahun 2011 pasal 27 tentang pendayagunaan zakat yaitu :
a) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
b) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi.
c) Ketentuan lebih lanjut tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan menteri.

• Usaha produktif maksudnya adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
• Yang di maksud dengan “Peningkatan kualitas” adalah peningkatan sumber daya manusia.

Maka dalam hal ini pendayagunaan adalah usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, tetapi hal ini di lakukan setelah kebutuhan dasar mustahiq terpenuhi.

Program pemberdayaan dilakukan untuk mendorong mustahik agar memiliki kemampuan untuk mandiri.
• Program ini bisa berupa pemberian pelatihan, bantuan modal dan alat kerja atau pengembangan usaha mikro yang sudah ada sebelumnya.
• Program ini juga dibarengi dengan pengembangan kapasitas melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ…

… “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka”….(Qs: Ar Ra’d : 11)

Berdasarkan uraian di atas, maka Program Pelatihan Gratis “Sahabat Mulia”, kita laksanakan sebagai bentuk pendayagunaan zakat kepada masyarakat. Dan kiranya membawa manfaat untuk kita semua. Amiin, Alhamdulillah.